Izin Usaha dan Izin Komersial Fungsi dan Cara Pengurusan
Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka
bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 selain izin usaha,
sistem OSS juga mengeluarkan izin komitmen atau izin operasional. Perbedaan
keduanya cukup jelas meskipun masih banyak yang masih belum tahu apakah setiap
bidang usaha membutuhkan izin usaha sekaligus izin komersial atau izin
operasional.

Menurut Pasal 1 dari peraturan ini, yang
dinamakan izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan
atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah
Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan
sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi
persyaratan dan/atau Komitmen.
Di sini jelas bahwa izin usaha didapatkan setelah
pelaku usaha mendaftarkan usahanya.
Selain diberikan setelah melakukan
pendaftaran, izin usaha berdasarkan definisi di atas diberikan kepada pelaku
usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan
komersial atau operasional. Artinya izin usaha ini diberikan di awal-awal
kepada pelaku usaha. Tentu ini berbeda dengan proses permohonan izin usaha
seperti sebelumnya.
Untuk melakukan pendaftaran perizinan
berusaha, pelaku usaha dapat mengakses laman OSS dan mengisi data sesuai Pasal
22 PP 24/2018 yang harus dipenuhi sebagai persyaratan. Kemudian, setelah pelaku
usaha melakukan pengisian data, maka OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha
(NIB) yang berlaku juga sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
- Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan
- Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Apabila pelaku usaha sudah mendapat NIB,
maka pelaku usaha dapat mengurus izin usaha dan izin komersial atau
operasional. Penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional harus
berdasarkan pada komitmen sebagaimana diatur dalam PP 24/2018.
Sebagaimana tercantum dalam PP 24/2018,
izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada pelaku usaha antara lain
berfungsi untuk:
a)
pengadaan tanah;
b)
perubahan luas lahan;
c)
pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
d)
pengadaan peralatan atau sarana;
e)
pengadaan sumber daya manusia;
f)
penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;
g)
pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau
h)
pelaksanaan produksi.
Bentuk komitmen untuk izin usaha diatur
dalam Pasal 32 (2) PP 24/2018, yaitu:
Izin Lokasi;
Adalah izin yang diberikan kepada pelaku
usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya
dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah
tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Izin Lokasi Perairan;
Adalah izin lokasi sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Izin Lingkungan; dan/atau
Adalah izin yang diberikan kepada pelaku
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Adalah perizinan yang diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai
dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang telah mendapat
izin usaha maka dapat melakukan kegiatan pengadaan tanah, perubahan luas tanah,
pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana,
pengadaan SDM, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelaksanaan uji coba
produksi serta pelaksanaan produksi.
Izin Komersial atau Operasional
Pengertian izin komersial atau
operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan
untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan
dan/ atau Komitmen.
Bentuk komitmen untuk izin komersial atau
operasional diatur dalam Pasal 39 PP 24/2018, yaitu:
- Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
- Pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.
- Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.
Hal-hal lain juga mungkin butuh dipenuhi
oleh pelaku usaha sebagaimana ditentukan oleh Lembaga OSS. Dengan kata lain, segala hal terkait izin operasional atau izin
komersil telah diatur hingga detail dalam sistem OSS ini. Pelaku usaha hanya
tinggal mengikuti aturan ini sehingga pelaku usaha mendapatkan kepastian dari
sisi legalitas dan kepastian berusaha.

Comments
Post a Comment