Cara Membuat NPWP Online
NPWP adalah bukti identitas diri untuk pembayaran pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak. Serangkaian nomor ini mengidentifikasikan setiap warga negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak. Pihak yang disebut sebagai Wajib Pajak adalah yang menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang didapat dari usaha sendiri.Warga Negara Indonesia yang baik tentunya harus taat membayar pajak sehingga kartu ini diperlukan bagi setiap WNI yang punya penghasilan.
Bagaimana jika ada orang yang tidak memiliki NPWP? Risiko utamanya adalah harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% dari yang sudah memiliki NPWP.
Gaji Anda pun akan cukup banyak berkurang karena hal tersebut. Satu lagi, NPWP juga menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib untuk dilampirkan untuk membuka rekening atau mengajukan kredit.
Lalu, bagaimana caranya untuk mendaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan kartu NPWP. Dengan segala kecanggihan teknologi sekarang ini Anda bisa mendapatkan NPWP hanya dengan duduk di depan laptop atau computer Anda dan mendaftar NPWP lewat jalur online. Dirjen Pajak memberi kemudahan bagi Anda untuk mengurus NPWP secara online melalui situs www.pajak.go.id.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar NPWP secara online:
1. Persiapkan segala Dokumen Sebagai Syarat Membuat NPWP
- Bagi WNI Belum Kawin : KTP / SIM (Fotocopy)
- Bagi WNA : Passport (Fotocopy), Surat Keterangan Tempat Tinggal, KITAS
- Bagi Wajib Pajak Pribadi Pengusaha : Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha / Pekerjaan Bebas
- Bagi WNI yang Kawin / Cerai : NPWP suami, Kartu Keluarga, (fotokopi), Surat Perjanjian Pemisahan Penghasian dan harta surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami bagi yang wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya
2. Buat akun di ereg pajak. https://ereg.pajak.go.id/login
Untuk yang ingin mendaftar, klik daftar. Setelah itu Anda bisa mengisi kolom nama, alamat email, password, dan yang lain dengan lengkap. Kemudian ketik Anda sudah yakin dengan data yang Anda masukkan ke setiap kolom klik Save. Kemudian Anda bisa mengaktifasi akun yang telah Anda buat tadi. Bagaimana cara mengaktifkannya buka email yang Anda daftarkan ke situs pajak sebelumnya, kemudian Anda buka inbox dari Dirjen Pajak. Anda tinggal mengikuti petunjuk yang ada di inbox tersebut.
3. Login dan Isi Formulir Permohonan NPWP
Setelah login Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut dengan lengkap. Setelah selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Setelah mendapatkan email yang berisi "Token", copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut di kolom "Token". Setelah itu, klik "Kirim Permohonan".Jika sudah Anda isi dengan lengkap, Anda tinggal klik tombol daftar dan formulir tersebut otomatis terkirim ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.
4. Cetak dokumen yang ada pada layar komputer. Dokumen yang harus Anda cetak adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Kemudian setelah dicetak Anda tinggal menandatangani formulir registrasi wajib pajak tersebut. Setelah ditandatangani Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP seperti yang sudah disebutkan di atas.
Setelah itu, tinggal scan dokumen yang diperlukan kemudian Anda mengirimkannya dalam bentuk file melalui aplikasi e-Registration.
Setelah semua langkah di atas, hal selanjutnya adalah Anda tinggal menunggu, apakah pengajuan permohonan NPWP Anda diterima atau ditolak. Anda bisa cek melalui email atau bisa dicek di history pendaftaran aplikasi e-Registration tersebut. Biasanya jika pendaftaran berlangsung tanpa kendala, kartu NPWP sudah dikirim ke alamat Anda dalam waktu kurang lebih 14 hari.
Jika setelah periode tersebut, belum juga mendapatkan juga kartu NPWP, kemungkinan terdapat dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Silakan daftar NPWP online kembali atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.
Selain melalui pendaftaran NPWP online, bisa juga mendapatkan kartu NPWP dengan langsung mendatangi atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP sekitar tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi dan simpan bukti pengirimannya.




Comments
Post a Comment