Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Fitur Online
Ketenagakerjaan BPJS atau sebelumnya lebih dikenal sebagai Jamsostek, semakin mengembangkan layanannya. Sebagai salah satu solusi untuk mempersiapkan masa depan pekerja yang dapat memberikan tunjangan hari tua bagi pekerja, keseimbangan JHT (Jaminan Hari Tua) dapat diklaim atau dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 menyatakan bahwa saldo JHT dapat diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu 10 tahun usia keanggotaan atau setidaknya 56 tahun usia sebagaimana tercantum dalam peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015).
Bagi Anda yang akan mencairkan program JHT, ada beberapa pilihan cara untuk claim saldo JHT, bisa dicairkan 10 % saja, 30% saja atau hingga 100%, dibawah ini adalah beberapa syarat dan ketentuannya.
Ketentuan Mencairkan Saldo JHT 10%, 30% Hingga 100%
Berikut beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui terkait cara mencairkan (klaim) saldo JHT Jamsostek (BPJS ketenagakerjaan):
- Sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
- Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
- Sementara untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.
Dokumen yang dibutuhkan :
Adapun yang dibutuhkan untuk pencairan BPJS adalah :
- Paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja) paklaring bisa diminta dari perusahaan yang sudah Anda tinggalkan, jika perusahaan sudah tidak ada maka bisa meminta ke disnaker.
- Fotocopy KTP dengan membawa asli
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan membawa asli
- Fotocopy Kartu BPJS dengan membawa asli
- Buku Rekening Tabungan
- Pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 rangkap (diminta untuk beberapa kasus)
Prosedur Pengajuan Pencairan :
Bagi Anda yang akan mencairkan saldo JHT berikut adalah beberapa prosedur pencairannya:
1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Atau daftar dulu pengajuannya di : https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
4. Ceklis kelengkapan berkas,
5. Panggilan wawancara dan foto
6. Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Comments
Post a Comment